Jl. Basuki Rahmat No.9, Dwi Tunggal, Kec. Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu 39119 | (0732) 21599 | kejari.rejanglebong@kejaksaan.go.id
Dalam rangka melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas kinerja, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menyampaikan Laporan Kinerja Triwulan I (Januari-Maret), Triwulan II (April-Juni), Triwulan III (Juli-September), dan Triwulan IV/sepanjang Tahun 2025.
Selama periode tersebut, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menjalankan berbagai program kerja dan fungsi penegakan hukum yang meliputi bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Intelijen, serta Pembinaan.
Secara umum, capaian kinerja pada Triwulan I dan II menunjukkan:
Bidang Pidana Umum – Telah dilaksanakan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk penyelesaian perkara tindak pidana umum dengan mengedepankan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Bidang Pidana Khusus – Melaksanakan penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta pemulihan kerugian keuangan negara.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara – Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah maupun masyarakat.
Bidang Intelijen – Melaksanakan kegiatan deteksi dan pencegahan terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong.
Bidang Pembinaan – Mendukung peningkatan sarana dan prasarana, pengelolaan keuangan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menunjang kinerja organisasi.
Dengan capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, memperkuat integritas aparatur, serta menjaga kepercayaan publik.
Laporan kinerja ini menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, sekaligus sebagai dorongan untuk meningkatkan kinerja pada Triwulan berikutnya.
Lampiran: